-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETUGAS UKUR BPN KOTA PONTIANAK DIDERETI KELUHAN MASYARAKAT: SUDAH DIUKUR, KABAR TAK KUNJUNG DATANG

    Teras Indonesia News
    Rabu, 23 September 2026, 7:16:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-09-23T12:16:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 23 September 2026

    Pelayanan pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak yang berada di Jalan Ahmad Yani kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengeluhkan pelayanan, khususnya terkait proses pengukuran tanah yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut setelah petugas melakukan pengukuran di lapangan.


    Keluhan tersebut bukan hanya menyangkut lamanya proses, tetapi juga komunikasi antara masyarakat dengan petugas yang dinilai sulit dilakukan. Masyarakat mengaku telah menunggu cukup lama setelah tanah mereka dilakukan pengukuran, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan berkas maupun tahapan selanjutnya.


    Menurut sejumlah warga, setelah petugas melakukan pengukuran, masyarakat seolah harus menunggu tanpa kepastian. Ketika mencoba menghubungi petugas untuk menanyakan perkembangan pekerjaan, telepon disebut tidak diangkat, sementara pesan melalui WhatsApp juga diklaim tidak mendapatkan balasan.


    Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab, warga yang mengurus administrasi pertanahan pada dasarnya membutuhkan kepastian mengenai tahapan pelayanan, kapan pekerjaan selesai, serta siapa yang dapat dihubungi apabila terjadi kendala.


    “Sudah dilakukan pengukuran, tetapi setelah itu kami tidak mendapatkan kepastian. Mau bertanya kepada petugas juga sulit dihubungi,” keluh salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


    Keluhan lain juga muncul terkait dugaan adanya hasil pengukuran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan apabila terjadi kesalahan pengukuran dan siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan.


    Warga menilai, persoalan seperti ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Apalagi urusan pertanahan menyangkut dokumen dan hak masyarakat yang memiliki konsekuensi hukum serta administrasi.


    SUDAH DIUKUR, MENGAPA MASYARAKAT MASIH HARUS MENUNGGU TANPA KEPASTIAN?


    Pertanyaan inilah yang kini muncul di tengah masyarakat.


    Jika petugas sudah turun ke lapangan dan melakukan pengukuran, masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai hasil pekerjaan tersebut. Apabila masih terdapat kekurangan atau kendala teknis, masyarakat berharap pihak BPN menyampaikan secara terbuka apa persoalannya.


    Namun, menurut keluhan warga, persoalan justru terjadi ketika komunikasi dengan petugas tidak berjalan maksimal.


    Masyarakat mengaku sudah berusaha menghubungi petugas melalui telepon maupun WhatsApp. Akan tetapi, mereka menyebut komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.


    Kondisi ini kemudian menimbulkan kesan bahwa masyarakat harus mencari sendiri informasi mengenai proses administrasi yang sedang mereka jalani.


    Lantas, ke mana masyarakat harus mengadu apabila petugas yang menangani pengukuran sulit dihubungi?


    Pertanyaan tersebut patut dijawab oleh pihak BPN Kota Pontianak.


    Sebab, pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai menyelesaikan pekerjaan secara administratif, tetapi juga menyangkut kepastian informasi, keterbukaan proses, komunikasi, dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.


    Masyarakat juga berharap apabila terjadi kesalahan dalam proses pengukuran, persoalan tersebut segera ditindaklanjuti dan tidak membuat warga kembali menunggu tanpa kepastian.


    Mereka meminta adanya mekanisme yang jelas mengenai siapa petugas yang bertanggung jawab terhadap setiap permohonan pengukuran, kapan pekerjaan dilakukan, bagaimana hasilnya diverifikasi, serta bagaimana prosedur apabila ditemukan kesalahan.


    Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk mengurus dokumen pertanahan, tetapi justru harus menghadapi ketidakjelasan ketika proses sudah berjalan.


    Masyarakat bukan meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta pelayanan yang jelas dan kepastian atas proses yang sedang mereka urus.


    BPN KOTA PONTIANAK PERLU BUKA INFORMASI DAN EVALUASI


    Keluhan yang disampaikan masyarakat ini semestinya menjadi bahan evaluasi bagi BPN Kota Pontianak.


    Jika benar terdapat petugas yang sulit dihubungi, pekerjaan yang terlambat, atau kesalahan pengukuran sebagaimana dikeluhkan warga, maka perlu ada pemeriksaan internal untuk mengetahui penyebabnya.


    Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman atau kendala teknis dalam proses pengukuran, pihak BPN juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi negatif di masyarakat.


    Yang paling penting adalah adanya kepastian pelayanan.


    Masyarakat berhak mengetahui sampai di mana proses permohonan mereka berjalan dan apa yang harus dilakukan apabila terdapat kendala.


    Jangan sampai warga sudah berkali-kali datang ke kantor, menelepon, mengirim pesan, bahkan menunggu berbulan-bulan, tetapi tetap tidak memperoleh jawaban yang jelas.


    Atas berbagai keluhan tersebut, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak BPN Kota Pontianak.

    • Apakah benar terdapat keterlambatan dalam proses pengukuran?
    • Apakah benar terdapat hasil pengukuran yang harus diperbaiki?
    • Bagaimana standar waktu pelayanan setelah pengukuran dilakukan?
    • Siapa yang bertanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat?

    Dan bagaimana mekanisme pengaduan apabila petugas yang menangani permohonan sulit dihubungi?


    Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.


    Pelayanan pertanahan menyangkut hak masyarakat. Karena itu, setiap proses harus memiliki kejelasan, setiap pekerjaan harus memiliki penanggung jawab, dan setiap keluhan masyarakat harus mendapatkan respons.


    Jika pelayanan berjalan baik, masyarakat tentu akan merasakan manfaatnya. Namun jika komunikasi terputus dan proses tidak memberikan kepastian, wajar apabila muncul kekecewaan dan pertanyaan dari warga.


    Masyarakat menunggu: apakah keluhan ini akan segera ditindaklanjuti atau kembali dibiarkan tanpa kepastian?.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samat

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar