TerasIndonesiaNews.com - Majalengka, Jawa Barat | Rabu, 01 Juli 2026
Perbedaan pendapat dalam negara demokrasi dilindungi oleh undang-undang dan merupakan hak semua anak bangsa untuk mengungkapkan pendapat tersebut.
Termasuk dalam pendapat ketika dalam ruang lingkup organisasi terjadi permalasahan yang menarik dimulai dari kepemudaan persis yang terjadi silang pendapat yang mengakibatkan menjadi 2 kubu kepemimpinan hasil muktamar dan musyawarah khusus.
Hal tersebut disebabkan perbedaan pendapat yang tidak menghasilkan hasil yang mufakat untuk keberlangsungan organisasi tersebut.
Terjadi pula di Munas konbes NU terjadi perebutan wilayah untuk muktamar disebabkan diputuskan hasil sepihak oleh presidium sidang namun hasil tersebut digagalkan.
Problematika dalam kedua organisasi tersebut menunjukkan bahwa sikap dalam menyampaikan pendapat masih dalam diskusi yang tidak ada hasil yang akhirnya terjadi pertikaian.
Pertikaian yang mengakibatkan permusuhan diantara anggota kami sarankan kepada semua orang untuk senantiasa menghargai pendapat dan senantiasa menciptakan rasa toleransi ketika terjadi perbedaan pendapat.
Editor : Tim Redaksi | Karya : Mr Linardo



Tidak ada komentar:
Posting Komentar