-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Vonis Inkrah 1,5 Tahun, Razman Arif Nasution Resmi Dijebloskan ke Lapas Cipinang

    Teras Indonesia News
    Jumat, 26 Juni 2026, 6:47:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-26T11:47:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Jum'at, 26 Juni 2026

    Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah, pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.pada  Kamis, tanggal 25 Juni 2026.


    Razman terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman bersalah. 


    Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    Dalam sidang putusan pada Selasa, 20 September 2025, Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.


    Baik Razman maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama ajukan banding. Razman minta bebas, JPU minta hukuman diperberat karena vonis 1,5 tahun dinilai terlalu ringan. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak keduanya.


    "Menurut hemat majelis hakim, hukuman 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil," ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, pada 20 November 2025. Putusan PN Jakarta Utara pun dikuatkan.


    Eksekusi ke Cipinang

    Karena putusan sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi, JPU langsung mengeksekusi Razman ke Lapas Kelas I Cipinang. Eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat petugas.


    Razman sebelumnya tidak hadir saat vonis dibacakan dengan alasan sakit. Jaksa menyebut tidak ada rekomendasi dokter untuk perawatan di luar Jakarta.


    Dengan eksekusi ini, proses hukum kasus pencemaran nama baik yang sempat menyita perhatian publik itu resmi selesai di tingkat peradilan.


    Editor : Tim Redaksi | Liputan : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar