TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Jum'at, 26 Juni 2026
Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah, pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.pada Kamis, tanggal 25 Juni 2026.
Razman terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman bersalah.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam sidang putusan pada Selasa, 20 September 2025, Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baik Razman maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama ajukan banding. Razman minta bebas, JPU minta hukuman diperberat karena vonis 1,5 tahun dinilai terlalu ringan. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak keduanya.
"Menurut hemat majelis hakim, hukuman 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil," ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, pada 20 November 2025. Putusan PN Jakarta Utara pun dikuatkan.
Eksekusi ke Cipinang
Karena putusan sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi, JPU langsung mengeksekusi Razman ke Lapas Kelas I Cipinang. Eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat petugas.
Razman sebelumnya tidak hadir saat vonis dibacakan dengan alasan sakit. Jaksa menyebut tidak ada rekomendasi dokter untuk perawatan di luar Jakarta.
Dengan eksekusi ini, proses hukum kasus pencemaran nama baik yang sempat menyita perhatian publik itu resmi selesai di tingkat peradilan.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar