TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Rabu, 06 Mei 2026
DPC GMNI Sukabumi Raya melakukan audiensi dengan BAZNAS Kabupaten Sukabumi, menyoroti dugaan ketidakjelasan legal standing dalam proyek pembangunan Gedung MUI serta potensi konflik kepentingan di internal lembaga.
GMNI mempertanyakan dasar hukum keterlibatan BAZNAS dalam proyek fisik tersebut. Sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS dinilai harus memiliki kewenangan yang jelas sebelum masuk ke ranah pembangunan gedung lembaga lain. Tanpa landasan hukum yang kuat, langkah ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sorotan tajam juga diarahkan pada Wakil Ketua I BAZNAS yang diduga merangkap sebagai panitia pelaksana proyek. GMNI menilai kondisi ini membuka ruang konflik kepentingan, karena fungsi pengawasan dan pelaksanaan berada pada satu pihak yang sama—bertentangan dengan prinsip good governance.
Selain itu, GMNI menekankan pentingnya transparansi. Minimnya keterbukaan informasi terkait proyek dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai pengelola dana umat.
Menanggapi hal tersebut, BAZNAS menyatakan siap melakukan evaluasi jabatan, audit internal, serta bersikap kooperatif jika diperlukan klarifikasi hukum, termasuk di Kejaksaan Negeri.
GMNI menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga integritas lembaga. Kini publik menanti, apakah BAZNAS akan berbenah secara transparan atau justru kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar