TerasIndonesiaNews.com – Jakarta Pusat | Senin, 18 Mei 2026
Petugas gabungan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dan Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jembatan Kalibaru Timur, Senin 18 Mei 2026 pukul 10.10 WIB.
Mobil yang terparkir di badan jembatan, tepatnya di lampu merah Kalibaru Timur, langsung diderek karena menyebabkan kemacetan bagi kendaraan yang melintas. Lokasi kejadian berada di atas Jembatan Kali Baru, bersebrangan dengan *Jl. Harapan Mulia*.
"Parkir di jembatan sangat berbahaya dan mengganggu arus lalu lintas. Makanya langsung kami tindak dengan penderekan," ujar salah satu petugas di lokasi.
Penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Setelah kendaraan dipindahkan, arus lalu lintas di sekitar lokasi kembali normal.
Petugas mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang sesuai dan memiliki garasi pribadi. Parkir di bahu jalan, jembatan, dan area yang bukan peruntukannya melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi denda dan penyitaan kendaraan.
Kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Warga | Penulis: Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar