• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    LBH Rumah Hukum Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Koperasi Rimba Sari yang Abaikan Pemanggilan Pemerintah Desa

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-11-29T03:06:12Z

    TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, 29 November 2025

    Banjar Sari, Kendawangan — LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang kembali mendatangi Kantor Koperasi Rimba Sari yang berlokasi di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, sebagai tindak lanjut atas mangkraknya penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini tidak kunjung mendapat respons dari pihak koperasi.


    Berdasarkan hasil koordinasi LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang dengan Kepala Desa Banjar Sari, terungkap bahwa Pemerintah Desa telah melakukan pemanggilan resmi kepada Ketua dan Pengurus Koperasi Rimba Sari lebih dari dua kali. Namun, seluruh undangan tersebut tidak pernah dihadiri, dan pihak koperasi tidak memberikan klarifikasi apa pun.


    Upaya komunikasi juga telah dilakukan oleh Ketua LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang melalui pesan singkat via WhatsApp kepada Ketua dan Pengurus Koperasi Rimba Sari. Namun hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan oleh pihak koperasi.


    Atas dasar sikap tidak kooperatif tersebut, Kepala Desa Banjar Sari menyatakan persetujuan dan dukungannya kepada LBH Rumah Hukum Indonesia untuk menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, guna memastikan hak-hak warga dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.


    Dukungan serupa juga sejalan dengan arahan Wakil Bupati Ketapang, sebagaimana disampaikan secara lisan dan tertuang dalam notulen rapat pada Kamis, 8 Mei 2025 di Ruang Rapat Bupati Ketapang. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepastian dan penegakan hukum agar permasalahan ini tidak terus berlarut.


    Dengan demikian, LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang menyatakan secara tegas bahwa dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap Koperasi Rimba Sari atas tindakan yang dianggap merugikan masyarakat serta mengabaikan proses administratif yang telah ditempuh oleh pemerintah desa.


    LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang menegaskan komitmen untuk mengawal kepentingan hukum masyarakat dan memastikan setiap pihak yang lalai atau menghambat proses penyelesaian hak akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Editor: Tim Teras Indonesia News | Sumber: DPD RHI Kabupaten Ketapang | Penulis: Dedi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini